Your Ad Here

:: LOWONGAN KERJA :: 5.11.06

Info Kerja: Upah Minimun (UPM) DKI Jakarta 2007

Informasi karir kerja: Upah Minimum (UMP) DKI Jakarta 2007

Ken Yunita - detikcom

Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2007 dipastikan naik 9,99 persen dari Rp 819.100 menjadi Rp 900.560.

Kenaikan itu sesuai usulan Dewan Pengupahan DKI yang disetujui Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam audiensi dengan Dewan Pengupahan, Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Rusdi Mochtar di Balaikota. Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/11/2006).

-------------------
"Mekanisme penghitungan angka sudah benar. Saya sudah tanya perwakilan buruh, pengusaha dan pakar," kata Bang Yos panggilan akrab Sutiyoso.

Bang Yos mengaku cukup berhatihati dalam memutuskan kenaikan ini.
Menurut dia, biasanya UMP DKI sering menjadi barometer bagi daerah-daerah lain.

"Saya hati-hati memutuskan ini," ujarnya.

Kenaikan ini diputuskan melalui sidang dewan pengupahan OKI Jakarta yang disenggarakan 5 September 2005 lalu. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan 1 Januari 2007 mendatang.

(ken/nrl)

-------------------
Ikuti info lowongan kerja via email agar tidak ketinggalan,klik disini untuk bergabung.